Pernyataan kepatuhan FCC
Perangkat ini patuh pada pasal 15 Peraturan FCC. Operasi patuh pada dua kondisi berikut: (1) perangkat ini mungkin tidak menyebabkan gangguan yang berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima setiap gangguan yang diterima, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan operasi yang tidak diinginkan.
Catatan: Peralatan ini telah diuji dan mematuhi batas-batas perangkat digital Kelas B, menurut pasal 15 Aturan FCC. Batas ini dirancang untuk menyediakan perlindungan yang wajar terhadap gangguan berbahaya dalam instalasi di rumah.
Peralatan ini membuat, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi radio dan, jika tidak diinstal dan digunakan sesuai dengan instruksi, dapat menyebabkan gangguan yang berbahaya terhadap komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan bahwa gangguan tidak akan terjadi dalam instalasi tertentu.
Jika peralatan ini menyebabkan gangguan berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat ditentukan dengan mematikan dan menyalakan peralatan, pengguna disarankan untuk mencoba memperbaiki gangguan melalui langkah-langkah berikut:
Ubah orientasi atau pindahkan antena penerima.
Tambah pemisah antara peralatan dan penerima.
Sambungkan peralatan ke stopkontak pada sirkuit yang berbeda dengan yang disambungkan ke penerima.
Konsultasikan kepada dealer atau teknisi radio/TV yang berpengalaman untuk bantuan.
Perubahan atau modifikasi terhadap produk ini yang tidak disahkan oleh Apple dapat membatalkan kompatibilitas elektromagnetik (EMC) dan kepatuhan nirkabel serta meniadakan otoritas Anda untuk mengoperasikan produk.
Produk ini telah menunjukkan kepatuhan EMC dalam kondisi yang menyertakan penggunaan perangkat periferal dan kabel berpelindung yang sesuai antarkomponen sistem. Penting bagi Anda untuk menggunakan perangkat periferal dan kabel berpelindung yang sesuai di antara komponen sistem untuk mengurangi kemungkinan penyebab gangguan terhadap radio, set televisi, dan perangkat elektronik lainnya.
Pengoperasian perangkat ini dilarang di platform minyak dan pesawat, kecuali pengoperasian perangkat ini pada frekuensi 5,925-6,425 GHz diizinkan di pesawat terbang besar saat terbang di atas 10.000 kaki.
Pemasangan pada infrastruktur tetap luar ruangan dilarang.
Pemancar pada pita 5925-7125 MHz tidak boleh digunakan untuk mengontrol atau berkomunikasi dengan sistem pesawat tak berawak.
Pihak yang bertanggung jawab (hubungi untuk persoalan terkait FCC saja):