Pernyataan kepatuhan FCC
Perangkat ini patuh pada pasal 15 Peraturan FCC. Operasi patuh pada dua kondisi berikut: (1) perangkat ini mungkin tidak menyebabkan gangguan yang berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima setiap gangguan yang diterima, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan operasi yang tidak diinginkan.
Catatan: Peralatan ini telah diuji dan mematuhi batas-batas perangkat digital Kelas B, menurut pasal 15 Peraturan FCC. Batas ini dirancang untuk menyediakan perlindungan yang wajar terhadap gangguan berbahaya dalam instalasi di rumah.
Peralatan ini membuat, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi radio dan, jika tidak diinstal dan digunakan sesuai dengan instruksi, dapat menyebabkan gangguan yang berbahaya terhadap komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan bahwa gangguan tidak akan terjadi dalam instalasi tertentu.
Jika peralatan ini menyebabkan gangguan berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat ditentukan dengan mematikan dan menyalakan peralatan, pengguna disarankan untuk mencoba memperbaiki gangguan melalui langkah-langkah berikut:
Ubah orientasi atau pindahkan antena penerima.
Tambah pemisah antara peralatan dan penerima.
Hubungkan peralatan ke stopkontak pada sirkuit yang berbeda dengan yang dihubungkan ke penerima.
Konsultasikan kepada dealer atau teknisi radio/TV yang berpengalaman untuk bantuan.
Perubahan atau modifikasi terhadap produk ini yang tidak disahkan oleh Apple dapat membatalkan kompatibilitas elektromagnetik (EMC) dan kepatuhan nirkabel serta meniadakan otoritas Anda untuk mengoperasikan produk.
Produk ini telah menunjukkan kepatuhan EMC dalam kondisi yang menyertakan penggunaan perangkat periferal dan kabel berpelindung yang sesuai antarkomponen sistem. Penting bagi Anda untuk menggunakan perangkat periferal dan kabel berpelindung yang sesuai di antara komponen sistem untuk mengurangi kemungkinan penyebab gangguan terhadap radio, set televisi, dan perangkat elektronik lainnya.
Pemaparan terhadap energi frekuensi radio.Daya output yang diradiasikan dari perangkat ini mematuhi batas pemaparan frekuensi radio FCC/IC. Perangkat ini harus dioperasikan dengan jarak pemisah minimum 20 cm (8 inci) antara perlengkapan dan tubuh seseorang.
Pengoperasian pentransmisi dalam pita 5,925-7,125 GHz tidak diizinkan untuk kontrol atau komunikasi dengan sistem pesawat terbang tanpa awak.
Model yang mendukung WiFi 6 GHz tidak diizinkan untuk dioperasikan di anjungan lepas pantai dan pesawat terbang. Pengoperasian pada 5,925-6,425 GHz diizinkan di pesawat besar saat berada di atas ketinggian 10.000 kaki.
Pemasangan pada infrastruktur tetap luar ruangan dilarang.
Pihak yang bertanggung jawab (hubungi untuk persoalan terkait FCC saja):
Apple Inc.
One Apple Park Way, MS 911-AHW
Cupertino, CA 95014
USA